Start
End
PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA PADA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2022
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 416 Tahun 2022 Tanggal 6 September Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan Tahun Anggaran
2022, BPK membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia, Pria dan Wanita, berpendidikan Sarjana (S-1) dan Diploma III (D-III) untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk ditempatkan pada Kantor BPK di seluruh Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:
- I. ALOKASI KEBUTUHAN
Jumlah alokasi kebutuhan PPPK BPK Tahun 2022 sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 416 Tahun 2022 adalah sebanyak 107 formasi yaitu 2 formasi Tenaga Kesehatan dengan kualifikasi lulusan S-1 dan 105 formasi Tenaga Teknis dengan kualifikasi lulusan S-1 sebanyak 95 formasi dan lulusan D-III sebanyak 10 formasi.
Rincian alokasi kebutuhan dan kualifikasi pendidikan dimuat pada Lampiran 1 dan Lampiran 2 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengumuman ini.
II. PERSYARATAN PELAMARAN A. UMUM
- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun sesuai dengan data tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah pada saat mendaftar di https://sscasn.bkn.go.id.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Republik Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai BUMN dan pegawai BUMD.
- Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Calon/Prajurit TNI, Calon/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesi
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Bersedia tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku.
- Pelamar merupakan lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta
Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi saat kelulusan dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang telah memperoleh Ijazah (Surat Keterangan Lulus/Ijazah Sementara tidak dapat diterima) dengan IPK Minimal 2,50 (dua koma lima nol) dari skala 4.
- Pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib melampirkan penyetaraan ijazah dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
- Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang akan dilamar minimal 2 (dua) tahun dan dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh: a. Untuk Jabatan Fungsional Tenaga Teknis:
1) Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja di instansi pemerintah
2) Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia (Human Resources Development) bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non-pemerintah/yayasan.
- Untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan (Dokter dan Dokter Gigi):
1) Kepala Puskesmas bagi pelamar dengan pengalaman kerja di Puskesmas
2) Kepala Rumah Sakit bagi pelamar dengan pengalaman kerja di Rumah Sakit
3) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar dengan pengalaman kerja di Unit
Kerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
4) Pejabat Administrator bagi pelamar dengan pengalaman kerja di Unit Kerja
Pejabat Administrator
5) Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia (Human Resources Development) bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non-pemerintah/yayasan.
Pengalaman di bidang kerja sesuai jabatan yang akan dilamar adalah sebagai berikut.
No. | Nama Jabatan Fungsional | Pengalaman |
1 | Dokter Ahli Pertama | Bidang Kedokteran Umum |
2 | Dokter Gigi Ahli Pertama | Bidang Kedokteran Gigi |
3 | Arsiparis Ahli Pertama | Bidang Kearsipan |
4 | Pranata Hubungan Masyarakat Ahli
Pertama |
Bidang Pelayanan Informasi dan
Kehumasan (Public Relation) |
5 | Pranata Komputer Ahli Pertama | Bidang Sistem Teknologi Informasi
Berbasis Komputer |
6 | Arsiparis Terampil | Bidang Kearsipan |
7 | Pengelola Pengadaan Barang / Jasa Ahli
Pertama |
Bidang Pengadaan Barang/Jasa |
No. | Nama Jabatan Fungsional | Pengalaman |
8 | Pengembang Teknologi Pembelajaran
Ahli Pertama |
Bidang Pengembangan Teknologi
Pembelajaran |
Format Surat Keterangan Pengalaman Kerja dapat diunduh pada laman https://pppk.bpk.go.id/.
- Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi pelamar yang telah lulus seleksi dan diangkat menjadi PPPK adalah 5 (lima) tahun, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi berdasarkan penilaian kinerja. B. KHUSUS
- 1. Sertifikasi keahlian wajib dimiliki oleh pelamar dalam jabatan berikut.
No. | Nama Jabatan Fungsional (JF) | Sertifikat Keahlian |
1 | Pengelola pengadaan Barang/ Jasa Ahli Pertama | Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar/Level 1 yang diterbitkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) |
2 | Dokter Ahli Pertama (Dokter
Umum) |
Surat Tanda Registrasi (STR) bukan internship
sesuai jabatan dilamar dan masih berlaku pada saat pelamaran yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) |
3 | Dokter Gigi Ahli Pertama | Surat Tanda Registrasi (STR) bukan internship
sesuai jabatan dilamar dan masih berlaku pada saat pelamaran yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) |
- 2. Pelamar pada Jabatan Fungsional Dokter Ahli Pertama dan Dokter Gigi Ahli Pertama terdiri dari:
- a. Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pengkalan data (database) pada
Badan Kepegawaian Negara; atau
- Tenaga Kesehatan Non Aparatur Sipil Negara yang terdaftar di Sistem Informasi
Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.
- 3. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK dengan ketentuan sebagai berikut.
- a. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan formasi jabatan yang akan dilamar sesuai poin A.14.
- c. Mampu berkomunikasi secara lisan maupun tertulis dengan baik, benar dan lanc ar:
1) Komunikasi lisan mencakup menyampaikan pendapat/buah pikiran, menerima dan mendengarkan pendapat/buah pikiran orang lain.
2) Komunikasi tertulis mencakup menulis tangan, dan mengetik aksara latin.
- d. Mampu mengoperasikan/bekerja menggunakan alat sarana kerja dan komputer dengan baik.
- e. Mampu melakukan aktivitas sehari-hari secara mandiri.
- f. Melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya, serta wajib diunggah ke https://sscasn.bkn.go.id.
- g. Membuat video yang menggambarkan kemampuan dan aktivitas yang sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar sesuai kriteria butir b. d e. di atas, dan wajib mengunggah tautan/link-nya ke https://sscasn.bkn.go.id.
III. TATA CARA PENDAFTARAN
- 1. Pendaftaran seleksi penerimaan PPPK BPK dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan jadwal pendaftaran yang akan diinformasikan kemudian sesuai dengan ketentuan dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
- 2. Pendaftaran Akun:
- a. Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id. Membuat akun SSCASN dengan cara:
- Pilih menu Registrasi;
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK);
- Lengkapi data: Nama Tanpa Gelar, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, alamat
email, Nomor HP, Password, Pertanyaan Pengaman;
- Unggah Scan KTP (asli dan berwarna) dan Unggah Swafoto.
- c. Login ke akun SSCASN yang telah dibuat menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.
- 3. Pendaftaran ke Instansi:
- a. Pelamar melengkapi data pribadi dan data pada kolom yang tersedia;
- Pilih jenis seleksi dan Instansi yang dilamar;
- c. Pilih jenis formasi, pendidikan, dan jabatan yang akan dilamar;
- d. Unggah dokumen/berkas persyaratan sebagaimana dimuat pada Lampiran 3 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengumuman ini ;
- e. Lakukan pengecekan resume dan akhiri pendaftaran;
- f. Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.
- 4. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan 1 (satu) jabatan.
- 5. Bagi pelamar Penyandang Disabilitas ditambahkan dokumen Surat Keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya, Surat Pernyataan Penyandang Disabilitas, dan tautan dari video kegiatan sehari-hari sesuai dengan jabatan dilamar seperti dimuat pada poin II.B.3.f. dan II.B.3.g.
- 6. File yang diunggah/upload harus dapat terbaca jelas/tidak blur dan sesuai dengan dokumen yang diminta.
- 7. Berkas lamaran yang tidak memenuhi persyaratan dan tidak memenuhi kriteria dinyatakan tidak lulus tahapan seleksi administrasi.
IV. TAHAPAN DAN JADWAL SELEKSI
- 1. Seleksi Penerimaan PPPK dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:
- a. Seleksi Administrasi
1) Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran.
2) Panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi melalui laman https://pppk.bpk.go.id/.
3) Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan setelah pengumuman hasil seleksi administrasi yang diajukan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
- Seleksi Kompetensi dan wawancara dengan menggunakan metode Computer Assisted
Test (CAT)
1) Seleksi Kompetensi terdiri dari:
- a) Kompetensi Teknis
- b) Kompetensi Manajerial
- c) Kompetensi Sosial Kultural.
2) Wawancara dengan sistem CAT dilakukan untuk menilai integritas dan moralitas.
3) Penilaian Seleksi Kompetensi melalui CAT dengan bobot 100%.
4) Seleksi Kompetensi Teknis bagi pelamar penyandang disabilitas yang mengunggah surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya serta video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar, diberikan kebijakan penambahan nilai sebesar 10% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.
5) Seleksi Kompetensi Teknis bagi pelamar Jabatan Fungsional Dokter Ahli Pertama dan Dokter Gigi Ahli Pertama diberikan penambahan nilai dengan ketentuan:
- a) Pelamar yang berusia 35 tahun ke atas pada saat mendaftar dan memiliki masa kerja paling singkat 3 tahun secara terus-menerus serta melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai Non ASN, mendapat tambahan nilai sebesar 25% dari nilai paling tinggi kompetensi teknis;
- b) Pelamar yang melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai Non ASN, mendapat tambahan nilai sebesar 15% dari nilai paling tinggi kompetensi teknis;
- c) Pelamar yang sedang dan/atau telah melaksanakan pengabdian berupa salah satu pelayanan kesehatan masyarakat melalui penugasan dari Kementerian Kesehatan sebagai berikut:
- i. Penugasan khusus di DTPK;
- ii. Pegawai Tidak Tetap (PTT Pusat);
iii. Nusantara Sehat Individu;
- iv. Nusantara Sehat berbasis Tim (NST); atau
- v. Wajib kerja dokter spesialis (WKDS)/Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS);
Mendapatkan penambahan nilai sebesar 5% dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.
6) Pelamar dinyatakan lulus seleksi kompetensi jika memenuhi Nilai Ambang Batas yang ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
7) Panitia mengumumkan hasil akhir seleksi PPPK melalui laman https://pppk.bpk.go.id/ berdasarkan hasil pengolahan nilai dari Panitia Seleksi Nasional.
8) Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman hasil akhir seleksi PPPK dapat mengajukan sanggahan setelah pengumuman hasil akhir seleksi PPPK, yang diajukan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
9) Panitia mengumumkan ulang hasil akhir seleksi melalui laman https://pppk.bpk.go.id/ berdasarkan hasil pengolahan ulang nilai dari Panitia Seleksi Nasional.
- Titik lokasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi akan diinformasikan kemudian.
- Seleksi Penerimaan PPPK per tahapan seleksi dilakukan dengan sistem gugur dan keputusan kelulusan yang ditetapkan oleh Panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu guga
- Jadwal pelaksanaan seleksi PPPK untuk Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis akan diinformasikan kemudian sesuai dengan ketentuan dari Panselnas melalui laman https://pppk.bpk.go.id/ atau https;//sscasbkn.go.id. Peserta wajib memantau informasi jadwal di laman tersebut. V. PENEMPATAN
- 1. PPPK hasil penerimaan Tahun Anggaran 2022 akan ditempatkan pada unit kerja Badan Pemeriksa Keuangan di seluruh Indonesia sesuai formasi yang dimuat dalam Lampiran 2.
- 2. Bagi Pelamar yang telah dinyatakan diterima dan diangkat sebagai PPPK, yang bersangkutan tidak dapat menolak/menunda penempatan dengan alasan apapun dan tidak diperkenankan mengajukan pemindahan tempat tugas dengan alasan pribadi selama masa hubungan perjanjian kerja.
- VI. LAIN-LAIN
- 1. Pelamar yang mengikuti seleksi penerimaan PPPK BPK tidak dipungut biaya.
- 2. Transportasi dan akomodasi pelamar selama pelaksanaan seleksi ditanggung oleh pelamar.
- 3. Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain.
- 4. Dalam hal pelamar diketahui melamar pada lebih dari satu instansi atau menggunakan dua nomor identitas kependudukan yang berbeda, maka yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang -undangan.
- 5. Biaya akomodasi dan transportasi terkait penempatan PPPK dibebankan pada pelamar.
- 6. Setelah diumumkan hasil seleksi tahap akhir penerimaan PPPK BPK, jika diketahui adanya data yang tidak benar/dokumen palsu, BPK akan membatalkan kelulusan/proses pengusulan menjadi PPPK atau memberhentikan sebagai PPPK serta melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
- 7. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus dan diterima, kemudian mengundurkan diri/digugurkan, maka Panitia dapat menggantikan dengan peserta yang memiliki peringkat terbaik di bawahnya berdasarkan peraturan yang berlaku dan persetujuan Panitia Seleksi Nasional.
- 8. Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan ASN periode berikutnya.
- 9. Panitia Pengadaan PPPK BPK tidak menerima dokumen persyaratan secara langsung maupun melalui jasa pengiriman.
- 10. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami isi pengumuman ini menjadi tanggung jawab masing-masing pelamar.
- 11. Keputusan Panitia Pengadaan PPPK BPK bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
- 12. Para pelamar agar terus memantau informasi dan perkembangan penerimaan PPPK BPK Tahun 2022 melalui laman https://ppbpk.go.id/ dan https://sscasn.bkn.go.id/.
- 13. Informasi resmi terkait dengan Penerimaan PPPK pada pelaksana BPK Tahun Anggaran 2022 dimuat pada:
- a. Portal https://sscasn.bkn.go.id/;
- Portal resmi PPPK BPK di https://pppk.bpk.go.id/;
- c. Surat Elektronik: panitiacasn@bpgo.id setiap hari kerja (jam 09.00-15.00 WIB);
- d. Twitter @CASNBPK setiap hari kerja (jam 09.00-15.00 WIB);
- e. Online helpdesk Telegram 0823 1111 4008 setiap hari kerja (jam 09.00-15.00 WIB).
Jakarta, 3 November 2022
SEKRETARIS JENDERAL BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Selaku Ketua Panitia Penerimaan PPPK Badan Pemeriksa Keuangan RI
Tahun Anggaran 2022
Bahtiar Arif