Start
End
SELEKSI APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) KHUSUS
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) PRIORITAS 1
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDAR LAMPUNG TAHUN ANGGARAN 2022
PERSYARATAN UMUM
- Warga Negara Republik Indonesia;
- Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat melamar;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/PPPK/Prajurit TNI/Anggota POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai BUMN/BUMD);
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
- Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
- Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi;
- Informasi akreditasi program studi/perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada angka 10 dapat diperoleh dari :
- a. pangkalan data pendidikan tinggi yang dikelola oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi; atau
- pangkalan data (database) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
- Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu)
formasi jabatan, jika diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau
1 (satu) jenis jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan PPPK atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
KRITERIA PELAMAR
- Pelamar Jabatan Fungsional Guru pada Pemerintah Kota Bandar Lampung adalah merupakan Pelamar Prioritas 1, dimana Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas.
- Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut :
- a) Eks Tenaga Honorer Ketegori II (THK-II) yang memenuhi Nilai Ambang
Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
- b) Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
- c) Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
- d) Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
- Untuk penentuan status prioritas pelamar ditentukan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (KEMENDIKBUDRISTEK) dengan menggunakan data hasil pemetaan yang dilakukan oleh KEMENDIKBUDRISTEK.
- Seleksi dan penempatan bagi pelamar prioritas I sebagaimana telah diatur pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor : 349/P/2022 tanggal 14 September 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
- F. TATA CARA PENDAFTARAN
Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id, pendaftaran dimulai tanggal 31 Oktober 2022 Pukul 23.59 WIB s.d. 13 November 2022 Pukul 23.59 WIB dan untuk dengan alur sebagai berikut:
- Seluruh Pelamar harus masuk ke portal SSCASN dengan mengakses https://sscasn.bkn.go.id menggunakan browser Google Chrome atau Mozilla Firefox versi terbaru.
- Portal SSCASN BKN memuat seluruh informasi terkait proses rekrutmen CASN 2022.
- Bagi pelamar PPPK Guru yang telah mengikuti seleksi PPPK Guru pada tahun 2021 tidak perlu membuat akun SSCASN lagi.
- Pelamar prioritas 1 dan mendapatkan formasi, maka pada saat pemilihan jenis seleksi, sistem akan menampilkan data pada DAPODIK pelamar serta memberikan keterangan “Anda mendapatkan penempatan. Lokasi penempatan Anda akan ditetapkan pada saat pengumuman.”
- Kemudian pelamar mengisi pendidikan pelamar pada kolom pendidikan.
Pilih salah satu pendidikan yang paling sesuai dengan yang Anda miliki. Kemudian klik tombol selanjutnya. Jika pelamar tidak mengisi kolom pendidikan maka tombol selanjutnya tidak akan aktif (disable).
- Jika pelamar masuk dalam kategori prioritas 1 namun tidak mendapatkan kuota penempatan maka pada saat pemilihan jenis seleksi, sistem akan menampilkan data pada DAPODIK pelamar sistem akan memberikan keterangan “Mohon maaf, formasi pada instansi sudah tidak tersedia. Anda tidak dapat melanjutkan pendaftaran ini.”
- Pelamar yang menjadi prioritas 1 namun tidak mendapat formasi tidak dapat melanjutkan proses pendaftaran.
- Bagi pelamar prioritas dapat melakukan turun ataupun naik status prioritas berdasarkan data pemetaan dari KEMENDIKBUD RISTE
- Jika pelamar merupakan pelamar Prioritas 1 namun tidak mendapatkan penempatan, pelamar dapat memilih untuk turun prioritas. pada saat pemilihan jenis seleksi, sistem akan menampilkan data pada DAPODIK pelamar sistem akan memberikan keterangan “Anda tidak mendapatkan penempatan, Anda diperbolehkan untuk turun prioritas.
- Jika pelamar bersedia untuk turun prioritas, pelamar dapat menekan tombol Turun Statu
- Setelah pelamar menekan tombol turun status, sistem akan menampilkan notifikasi berhasil turun priorita Kemudian pilih tombol Baiklah.
- Setelah prioritas berhasil diperbaharui, status prioritas baru akan ditampilkan pada kolom status priorita
- Data yang tampil adalah data berdasarkan data DAPODIK dan database KEMENDIKBUDRISTEK, jika terdapat perbedaan harap menghubungi Layanan Helpdesk KEMENDIKBUDRISTEK dapat diakses melalui Panduan Pendaftaran Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Tahun 2022.
- Pelamar Prioritas 1 tidak perlu menggunggah dokumen. Dokumen yang digunakan adalah dokumen yang telah diunggah pada saat seleksi PPPK Guru tahun 2021, sehingga langsung masuk ke resum
- Setelah Pelamar yakin tidak ada kesalahan lagi, maka pelamar dapat menandai (check list) seluruh kotak yang ada pada tampilan yang tersedia, mulai dari Nama Instasi sampai dengan Persyaratan Instansi.
- Jika seluruh kotak telah selesai ditandai, pelamar Kemudian tandai kotak pernyataan dan menekan tombol berwana merah Akhiri Proses Pendaftaran. Dengan mengklik tombol tersebut, pelamar bersedia menanggung akibat hukum apabila data peserta tidak sesuai dengan dokumen.
- Jika Pelamar telah selesai melakukan Resume Pendaftaran, Pelamar tidak dapat mengubah kembali data yang telah diinputkan sebelumnya, selanjutnya Pelamar dapat melakukan cetak kartu pendaftaran CASN dengan menekan tombol CETAK KARTU PENDAFTARAN CAS
- Panduan pendaftaran CASN 2022 untuk PPPK Guru, sebagaimana terlampir.JADWAL PELAKSANAAN PENGADAAN PPPK JABATAN FUNGSIONAL GURU
No.
KEGIATAN
JADWAL
1 Pengumuman Seleksi 31 Oktober 2022 2 Pendaftaran Seleksi (untuk Semua pelamar) 31 Oktober s.d 13 November 2022
3 Seleksi Administrasi 31 Oktober s.d 15 November 2022
4 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi untuk P1
16 s.d 17 November 2022 5 Masa Sanggah 18 s.d 20 November 2022 6 Jawab Sanggah 21 s.d 24 November 2022 7 Pengumuman Pasca Sanggah 26 November 2022 8 Pengisian DRH NI PPPK 22 Februari s.d 13 Maret 2023
9 Usul Penetapan NI PPPK 7 s.d 31 Maret 2023 PENGUMUMAN HASIL SELEKSI DAN MASA SANGGAH
- Hasil Seleksi PPPK Fungsional Guru Tahun 2022 dari Pelamar Prioritas 1 menjadi tanggung jawab panitia seleksi PPPK Fungsional Guru Kemendikbudristek;
- Terkait masa sanggah hasil seleksi untuk jabatan fungsional guru dapat dilihat pada laman https://sscasn.bkn.go.id atau https://gurupppk.kemdikbud.go.id;
KETENTUAN LAIN-LAIN
- 1. Pendaftaran dilakukan pada masa pendaftaran;
- 2. Pendaftaran yang dilakukan di luar waktu yang telah ditentukan dianggap tidak sah;
- 3. Panitia Seleksi Pemerintah Kota Bandar Lampung tidak menerima berkas secara langsung maupun via Pos. Pemberkasan dilaksanakan setelah Pelamar dinyatakan lulus tahap akhir seleksi PPPK;
- 4. Informasi pengecekan keaslian meterai elektronik (e-meterai) dapat melalui lamanhttps://verification.peruri.co.id
- 5. Pelamar yang sudah mendapatkan persetujuan NI PPPK, kemudian mengundurkan diri tidak dapat mendaftar pada penerimaan CASN tahun selanjutnya;
- 6. Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi Calon PPPK / PPPK, panitia seleksi berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai Calon PPPK / PPPK;
- 7. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman hasil seleksi, diketahui terdapat keterangan maupun berkas/dokumen Peserta yang tidak sesuai/tidak benar dan menyalahi ketentuan yang berlaku, maka Panitia Seleksi dapat MENGGUGURKAN kelulusan yang bersangkutan.
- 8. Kelulusan Peserta adalah prestasi peserta sendiri, jika ada pihak-pihak yang menjanjikan sesuatu hal dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan diluar tanggung jawab Panitia Seleksi dan apabila diketahui serta dapat dibuktikan bahwa kelulusannya karena kecurangan maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan DIGUGURKAN/DIBERHENTIKAN dari Calon Aparatur Sipil Negara;
- 9. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman hasil seleksi, diketahui terdapat keterangan maupun berkas/dokumen Peserta yang tidak sesuai/tidak benar dan menyalahi ketentuan yang berlaku, maka Panitia Seleksi dapat MENGGUGURKAN kelulusan yang bersangkutan;
- 10. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
- 11. Dalam hal membutuhkan penjelasan teknis administratif berkenaan dengan dokumen persyaratan seleksi, dapat langsung Ke Badan Kepegawaian Daerah Kota Bandar Lampung atau website resmi Badan Kepegawaian Daerah Kota Bandar Lampung ttps://web.bkdkotabandarlampung.id
- 12. Keputusan panitia seleksi Pemerintah Kota Bandar Lampung, bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.